Jamu dan minuman herbal merupakan potensi produk yang sangat prospektif untuk dikembangkan di Jawa Tengah, lantaran didukung oleh histori, sumber daya alam dan sumber daya insan yang memadai.
Banyak UMKM yang mempunyai kemampuan untuk memproduksi jamu dan minuman herbal dengan konsep yang benar-benar "sehat" namun pada awalnya mereka terkendala dengan perijinan produknya. Banyak yang masih resah antara PIRT ataupun BPOM atau mungkin ada ijin yang lain, oleh lantaran itu kami hari ini memperlihatkan secarik warta dari BPOM untuk perijinan produk tersebut sekaligus klarifikasi singkatnya.
***
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Yth. Bapak/Ibu
Di tempat
Sehubungan dengan email dari Bapak/Ibu di aplikasi Lapor! perihal pendaftaran jamu beras kencur dengan biaya yang besar sehingga tidak bisa terjangkau oleh industri kecil, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
Di tempat
Sehubungan dengan email dari Bapak/Ibu di aplikasi Lapor! perihal pendaftaran jamu beras kencur dengan biaya yang besar sehingga tidak bisa terjangkau oleh industri kecil, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Kunyit asem dan beras kencur sanggup didaftarkan sebagai P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) berupa produk minuman TANPA ada penulisan klaim (seperti: membantu meningkatkan stamina, untuk membantu pemulihan kesehatan, atau klaim lainnya)
- Kunyit asem dan beras kencur sanggup didaftarkan sebagai jamu di Badan POM dengan kategori jenis perjuangan yaitu Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) atau Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).
- Untuk pembuatan izin IKOT dan UMOT sanggup dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, sehingga Bapak/Ibu sanggup menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
- Biaya pendaftaran produk jamu beras kencur dan kunyit asem di Badan POM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sanggup dilihat di Lampiran Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2010 wacana Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan pada poin 21 dan 28 yakni Rp 50.000 per item untuk pra pendaftaran obat tradisional dan Rp 200.000 per item untuk pendaftaran obat tradisional. File pdf Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2010 wacana Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terlampir
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Halo BPOM 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id
Halo BPOM 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id
***
Surat tersebut di atas merupakan balasan atas satu pertanyaan dari pelaku UMKM yang memproduksi jamu dan minuman tradisional dan balasan ini bisa menjadi balasan bagi rekan-rekan pelaku UMKM yang bergerak di bidang yang sama.
Semoga warta ini membantu, sukses !