ADS

Membangun Tata Kelola Perusahaan


 
Merencanakan Tata Kelola Perusahaan

Ketika dikala produksi, pemasaran dan pengembangan asset telah mulai berjalan, maka para pelaku UMKM harus sudah mulai memikirkan sebuah tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Masalah manajeman atau tata kelola perusahaan tidak hanya didominasi oleh perusahaan UMKM, bahkan beberapa perusahaan besar masih mengalami permasalahan dalam tata kelola perusahaan.

Mengenalkan tata kelola perusahaan semenjak dini kepada UMKM sudah dilakukan, namun untuk perjuangan skala mikro dan kecil biasanya fokus pelaku perjuangan masih pada permasalahan survival, yaitu bagaimana perusahaan sanggup bertahan dan berkembang. Baru sehabis struktur organisasi perusahaan mulai berkembang, para pelaku UMKM mulai menyadari bahwa mereka harus berguru bagaimana mengelola sebuah organisasi usaha.

Tata kelola yang pertama dan fundamental yakni tata kelola SDM (Sumber Daya Manusia), alasannya semua keberhasilan tata kelola berikutnya sangat dipengaruhi oleh tata kelola SDM-nya. Bagaimana membangun sebuah struktur organisasi perjuangan yang efektif dan produktif, bagaimana membangun alur kerja yang efektif dan efesien, bagaiman mengatur fungsi, kewenangan dan tanggungjawab setiap personil dan seterusnya merupakan bab yang sangat penting dalam tata kelola SDM.

Tata kelola berikutnya yakni tata kelola operasi, tata kelola akutansi, tata kelola strategik, tata kelola keuangan dan tata kelola pemasaran. Semua dasar-dasar tata kelola perusahaan atau organisasi usaha ini harus dikuasai oleh para pelaku perjuangan semoga perusahaannya sanggup bertahan dalam jangka waktu yang lama. Tulisan berikutnya mengenai "6 Hal Fundamental dalam Manajemen Bisnis" sanggup anda baca pada tulisan saya berikutnya.

Semua pemahaman mengenai tata kelola perusahaan kepada para pelaku UMKM akan diberikan secara sedikit demi sedikit semoga sepenuhnya dipahami satu per satu semoga nantinya mereka sanggup mengelola perusahaannya dengan lebih efesien, efektif dan produktif.

Berikut yakni rujukan tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG, yang pernah ditulis oleh Adiatawan Chandar dalam blog-nya:
Membangun Tata Kelola Perusahaan Sesuai Prinsip GCG
Sumber: Adiatiawan Chandra

Setiap perusahaan mempunyai visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis perihal tujuan-tujuan aktivitas perjuangan yang akan dilakukannya. Tentunya aktivitas terencana dan terprogram ini sanggup tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan banyak sekali pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top manajemen.

Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini dibutuhkan perusahaan sanggup hidup secara berkelanjutan dan memperlihatkan manfaat bagi para stakeholdernya.

A. Apakah Itu Prinsip-Prinsip GCG?

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan contoh oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga sanggup berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :

(a). Akuntabilitas (accountability)

Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memperlihatkan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan sanggup tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan training dalam rangka pengelolaan perusahaan.

(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melaksanakan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, menyerupai tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.

(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara sempurna waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan semoga pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham sanggup ditingkatkan.

(c) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus mempunyai kesempatan untuk mendapat perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melaksanakan keterbukaan jikalau menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

(d) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan semoga sanggup bertindak secara berdikari sesuai kiprah dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memperlihatkan ratifikasi terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

B. Bagaimana Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG

Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan perihal prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.

Untuk memudahkan memperlihatkan citra bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa contoh mudah yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.

Accountability:
  1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target operasional di perusahaan
  2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, kiprah dan tanggung jawabnya masing-masing
  3. Uraian kiprah di setiap unit perjuangan atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
  4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan mekanisme yang telah dibangun.
  5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
  6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah setuju ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
  7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya sanggup dibangun dan dilaporkan.
  8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
  1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
  2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
  3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan mekanisme yang telah dibangun.
  4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, mekanisme maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
  5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
  6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
  7. Manajer dan unit organisasi telah melaksanakan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
  1. Bahwa banyak sekali pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) sanggup melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
  2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara terpola dan teratur.
  3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
  4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melaksanakan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
  5. Informasi perihal mekanisme dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan sanggup diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
  6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor mempunyai susukan atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
  7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja perjuangan ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
  1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara masuk akal berdasarkan ketentuan yang berlaku umum.
  2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memperlihatkan pelayanan dan informasi.
  3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan sanggup membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
  4. Perlakuan, pengembangan timwork, korelasi kerja dan training pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
  1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan banyak sekali pihak yang merugikan perusahaan.
  2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
Demikian sharing dari kami, semoga hal ini sanggup mengingatkan kepada para pelaku UMKM bahwa memahami tata kelola perusahaan dengan baik sangat dibutuhkan untuk mempertahankan dan membuatkan organisasi usahanya. 

Subscribe to receive free email updates:

ADS