ADS

Pembayaran Tempo Dan Keluhan Umkm Binaan Kami

Masalah permodalan masih menjadi topik utama perbincangan dengan para pelaku UMKM Pembayaran Tempo dan Keluhan UMKM Binaan Kami
Pembayaran tempo dari perusahaan besar.

Masalah permodalan masih menjadi topik utama perbincangan dengan para pelaku UMKM. Hal ini pun sudah banyak tersampaikan oleh pemerintah maupun oleh media yang sering mengulas seputaran UMKM.

Sementara itu kami mendapati bahwa UMKM juga mengeluhkan sistem pembayaran tempo yang diterapkan oleh retail, industri maupun hotel, resto dan cafe. Sistem pembayaran tempo ini memaksa UMKM harus menghimpun modal lebih banyak lantaran tagihan sebelumnya belum terbayar tetapi sudah disusul oleh pesanan berikutnya.

Di sisi lain, hampir semua sistem administrasi keuangan perusahaan besar mengarah kepada pembayaran tempo kepada vendor atau suppliernya terutama perusahaan ritail untuk menjaga rasio keuangannya. Mereka harus mengurangi resiko belanja di depan, biar cash flow mereka terjaga.

Semua harus win-win, saat perusahaan mempunyai kebijakan ibarat itu maka mau tidak mau UMKM harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hal ini belum menjadi problem saat jadwal pembayaran yang disepakati tidak meleset sehingga UMKM sanggup menggandeng kawan pembiayaan yang ada, terutama semenjak munculnya perusahaan FINTECH (financial technology) yagn mengatakan pertolongan jangka pendek, minimal 2 bulan dan maksimal 1 tahun. Kami pun terus berupaya mencarikan kawan pembiayaan dengan bunga yang ringan saat binaan kami membutuhkan support pembiayaan, biar cash flow mereka tetap terjaga.

Namun, saat perusahaan besar "meleset" dalam memenuhi kewajiban pembayarannya maka problem gres muncul lantaran UMKM akan terbebani bunga pertolongan dan macetnya cash flow perusahaan. Oleh alasannya ialah itu kami menuliskan hal ini biar perusahaan-perusahaan besar memahami kondisi keuangan UMKM, dan sanggup memenuhi kewajiban pembayaraan secara ON TIME sehingga UMKM sanggup juga memenuhi kewajiban utangnya kepada pihak yang mengatakan pinjamannya.

Bukankah perusahaan besar sudah diuntungkan dengan pembayaran mundurnya ? Lantas mengapa masih harus membebani resiko kemelesetan jatuh tempo pembayaran ?







Subscribe to receive free email updates:

ADS