Ketentuan Ekspor Kopi |
Masih berkaitan dengan tulisan-tulisan sebelumnya, kali ini penulis akan membahas mengenai ketentuan ekspor kopi. Kopi yaitu salah satu komoditas ekspor yang diatur tata niaga ekspornya. Ketentuan perihal ekpor kopi diatur beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti dengan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 dan terakhir Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011.
SYARAT EKSPOR KOPI
Kopi yang diatur tata niaga ekspornya yaitu yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01
Ekspor kopi hanya sanggup dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementrian Perdagangan. Untuk mendapat pengukuhan sebagai Eksportir Terdapat Kopi (ETK) harus mendapat pengukuhan sebagai Eksportir Kopi Sementara (EKS) terlebih dahulu. Pengakuan EKS ditingkatkan menjadi ETK jikalau EKS telah melaksanakan aktivitas ekspor kopi paling sedikit 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kopi, dengan melampirkan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
Untuk mendapat EKS, dengan mengajukan permohonan ke Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dilampiri persyaratan: a) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin perjuangan di bidang industri makanan dan minuman dari instansi teknis, b)Tanda Daftar Perusahaan (TDP), c)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), d) Rekomendasi dari Dinas yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.
Pengakuan sebagai EKS paling usang 3 (tiga) hari kerja semenjak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Penerbitan pengukuhan sebagai EKS akan dicantumkan nomor International Coffee Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS. Dan Pengakuan sebagai EKS berlaku selama 1 (satu) tahun semenjak tanggal diterbitkan.
Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK yaitu surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga sanggup dipakai untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
Disamping itu, kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form ICO, yaitu surat keterangan yang dipakai sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang menandakan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
Kemsimpulan: Kaprikornus syarat pabean ekspor kopi yaitu ETK/ EKS, SPEK dan SKA
DAFTAR KOMODITAS KOPI YANG DIATUR TATA NIAGA EKSPOR
NOMOR POS TARIF | URAIAN |
09.01 | Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. |
- Kopi, tidak digongseng : | |
0901.11 | -- Tidak dihilangkan kafeinnya : |
0901.11.10.00 | --- Arabika WIB atau Robusta OIB |
0901.11.90.00 | --- Lain-lain |
0901.12 | -- Dihilangkan kafeinnya : |
0901.12.10.00 | --- Arabika WIB atau Robusta OIB |
0901.12.90.00 | --- Lain-lain |
- Kopi, digongseng : | |
0901.21 | -- Tidak dihilangkan kafeinnya : |
0901.21.10.00 | --- Tidak ditumbuk |
0901.21.20.00 | --- Ditumbuk |
0901.22 | -- Dihilangkan kafeinnya : |
0901.22.10.00 | --- Tidak ditumbuk |
0901.22.20.00 | --- Ditumbuk |
0901.90 | - Lain-lain |
0901.90.10.00 | -- Sekam dan selaput kopi |
0901.90.20.00 | -- Pengganti kopi mengandung kopi |
21.01 | Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. |
- Ekstrak, esens dan konsentrat kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: | |
2101.11 | -- Ekstrak, esens dan konsentrat : |
2101.11.10.00 | --- Kopi instan |
2101.11.90.00 | --- Lain-lain |
2101.12.00.00 | -- Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi |